Rentetan Fakta Kasus Anak Bos Roti yang Kepruk Karyawan dengan Kursi

  • Whatsapp

Magelang News – Viral kasus penganiayaan yang dilakukan oleh George Sugama Halim (GSH), anak pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap seorang karyawati berinisial DAD (19). Peristiwa ini terjadi pada 17 Oktober 2024, namun baru terungkap setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial pada Desember 2024.

Kronologi Kejadian

Dalam video yang beredar, GSH terlihat memarahi DAD dan melemparinya dengan kursi, mesin EDC, dan patung hiasan. Akibatnya, DAD mengalami luka di bagian pelipis. Setelah kejadian, DAD melaporkan insiden tersebut ke polisi pada 18 Oktober 2024. Namun, laporan tersebut baru ditindaklanjuti setelah video penganiayaan viral di media sosial.

Penangkapan Pelaku

Setelah video viral, polisi bergerak cepat dan menangkap GSH di sebuah hotel di Sukabumi pada 16 Desember 2024. GSH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Respons Publik dan Pihak Terkait

Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama karena dalam video tersebut GSH mengklaim dirinya kebal hukum. Selain itu, ibu korban mengungkapkan bahwa laporan mereka sempat ditolak oleh dua polsek, sehingga ia harus menjual motor untuk membayar pengacara.

Pihak toko roti tempat GSH bekerja telah mengeluarkan klarifikasi dan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Mereka menyatakan bahwa GSH tidak memiliki jabatan atau posisi apa pun dalam usaha tersebut dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.

Pos terkait