Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena Bantu 10 Guru Honorer Belum Digaji

  • Whatsapp

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasinya untuk memulihkan nama baik dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya dipecat tidak hormat setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan mereka bersalah dalam kasus pengumpulan dana sukarela untuk membayar gaji 10 guru honorer.

Selain keduanya di penjara 1 tahun juga mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah tiba kembali di Tanah Air pada Kamis, 13 November 2025, usai menjalani kunjungan kenegaraan ke Australia. Penandatamganan surat rehabilitasi dilakukan langsung  di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Langkah cepat Presiden ini disambut haru dan rasa syukur dari kalangan guru, masyarakat, serta warganet di seluruh Indonesia.

Dengan keputusan ini, nama baik Rasnal dan Abdul Muis resmi dipulihkan, dan keduanya akan mendapatkan hak serta kedudukan sebagaimana mestinya sebelum pemecatan. Pemerintah juga akan memberikan penghargaan atas dedikasi mereka di dunia pendidikan.

Kebijakan ini menuai apresiasi luas dari berbagai kalangan dan keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi dan menghargai perjuangan para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan nasional.

Kronologi Kasus 

Lima tahun lalu, seorang kepala sekolah baru dilantik di SMAN 1 Luwu Utara. Tak lama berselang, sepuluh guru honorer mengadu karena belum menerima honor selama sepuluh bulan. Setelah ditelusuri, diketahui bahwa nama-nama guru honorer tersebut belum tercantum dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga tidak dapat menerima pembayaran dari dana BOS.

Pos terkait