Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (2/6).
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pergantian pimpinan di lingkungan BGN dilakukan setelah pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja lembaga tersebut selama kurang lebih satu setengah tahun. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan program-program strategis nasional di bidang gizi.
Tidak hanya Dadan Hindayana, pemerintah juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Meski demikian, pemerintah menyampaikan apresiasi atas kontribusi ketiganya dalam membangun fondasi kelembagaan BGN sejak awal pembentukannya.
Dadan Hindayana diketahui merupakan akademisi dari IPB University yang dilantik sebagai Kepala BGN pada 19 Agustus 2024 oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Ia menjadi sosok pertama yang memimpin BGN sejak lembaga tersebut dibentuk untuk mengelola berbagai program pemenuhan gizi nasional.
Selama masa kepemimpinannya, Dadan bertanggung jawab mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Program tersebut dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menekan angka stunting di Indonesia.
Sejumlah laporan menyebut evaluasi pemerintah mencakup berbagai aspek pelaksanaan program, termasuk kepatuhan terhadap prosedur operasional dan sejumlah catatan yang ditemukan selama pelaksanaan program di lapangan. Namun, pemerintah belum merinci secara resmi seluruh alasan teknis di balik pergantian tersebut.
Keputusan pencopotan Dadan Hindayana pun memicu berbagai spekulasi di ruang publik. Beredar sejumlah isu yang mengaitkan pergantian pimpinan BGN dengan dugaan adanya permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi keterkaitan isu-isu tersebut dengan keputusan pemberhentian Dadan dari jabatannya.
Dilansir Tribunnews.com, keputusan pencopotan tersebut seketika memicu berbagai spekulasi di kalangan publik dan awak media. Beredar isu yang mengaitkan Dadan Hindayana dengan dugaan praktik jual-beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyebut dugaan tersebut sebagai alasan pencopotan, sementara sebelumnya pihak BGN juga pernah menyatakan adanya praktik penipuan dan jual-beli titik dapur MBG yang dilakukan oleh oknum tertentu di luar institusi.






