JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang dinilai tidak sesuai kebutuhan program.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa yang tidak berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan harga (markup) pada sejumlah proyek pengadaan.
Dalam pengusutan kasus tersebut, Kejagung mengungkap beberapa pengadaan yang menjadi sorotan. Di antaranya pengadaan sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai kurang lebih Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada pengadaan lebih dari 31 ribu unit tablet serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut disebut tidak mendukung kebutuhan operasional program MBG sebagaimana mestinya dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring perkembangan penyidikan.






