Tidak tega melihat para guru honorer terus mengajar tanpa bayaran, kepala sekolah berinisiatif menggelar musyawarah bersama dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam rapat itu, disepakati bahwa wali murid bersedia memberikan donasi sukarela sebesar Rp20.000 per siswa untuk membantu para guru honorer.
“Bukan paksaan, bukan pungutan liar. Semua atas dasar keikhlasan,” ujar salah satu guru yang hadir dalam rapat tersebut.
Para wali murid pun merasa senang bisa membantu, dan para guru honorer berterima kasih atas kepedulian tersebut.
Keharmonisan itu mendadak berubah ketika muncul laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menuding adanya penyimpangan dana di sekolah tersebut. Laporan itu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, hingga akhirnya dua guru, Rasnal dan Abdul Muis, ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dana tersebut seluruhnya digunakan untuk membayar honor guru honorer, dan disalurkan secara transparan melalui komite sekolah.
Namun, kasus tetap bergulir hingga ke Pengadilan Tipikor Makassar.
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara selain itu juga mendapatkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang ditandatangani Gubernur Sulawesi Selatan.






