Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana mengubah sistem rujukan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Nantinya, rujukan tidak lagi berjenjang, tetapi berbasis kompetensi rumah sakit, agar pasien bisa mendapatkan layanan lebih cepat dan anggaran BPJS lebih efisien.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini kerap membuat penanganan pasien terlambat dan menimbulkan pemborosan biaya. Hal itu terutama terjadi pada kasus-kasus yang membutuhkan keahlian medis tingkat lanjut.
“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025), yang dikutip dari Antara.
Budi mencontohkan pasien serangan jantung yang membutuhkan penanganan cepat di fasilitas kesehatan dengan teknologi dan spesialis lengkap. Namun dalam sistem saat ini, pasien tetap harus melewati proses berjenjang: mulai puskesmas, rumah sakit tipe C, lalu tipe B, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tipe A.
“Padahal yang bisa melakukannya sudah jelas tipe A. Tipe C, tipe B tidak mungkin bisa tangani. Harusnya BPJS tidak usah keluar uang tiga kali. BPJS keluarnya sekali saja, langsung dinaikkan ke yang paling atas,” tegasnya.
Dalam konsep baru ini, hasil pemeriksaan awal pasien akan langsung menentukan rumah sakit mana yang paling mampu menangani kasus tersebut. Jika membutuhkan layanan spesialistik tingkat tinggi, pasien otomatis dirujuk ke rumah sakit dengan kompetensi yang sesuai.
“Dari masyarakat juga lebih senang. Tidak usah dia rujuk tiga kali lipat, keburu wafat nanti dia kan. Lebih baik langsung dikasih ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awalnya,” ujar Budi.
Kemenkes menilai sistem rujukan berbasis kompetensi akan mempercepat penanganan, meningkatkan kualitas layanan, dan sekaligus menghindarkan BPJS Kesehatan dari pembiayaan berulang yang tidak perlu.






