Magelang News – Kasus klaim fiktif yang dilakukan oleh pihak rumah sakit Padma Lalita sejumlah 29 miliar terbongkar saat covid 19
Rumah Sakit Padma Lalita merupakan rumah sakit yang terletak di jalan Klangon KM. 1, Growong, Pucungrejo, Kec. Muntilan, Kabupaten Magelang.
Dari info yang didapatkan dari Pengadilan Negeri Magelang, sebelumnya pihak Padma sudah mendapatkan surat panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang sebanyak empat kali. Pada panggilan ke empat pada bulan Juli 2024 baru memberikan respon dan hadir di Pengadilan Negeri.
Dalam kesempatan tersebut pemilik RS menyepakati mengembalikan dana 29 M dan dendanya meski dicicil dengan membayar dendanya dulu, namun sampai saat ini belum juga membayar.
Hasil Audit Administrasi Klaim Tahap I untuk klaim pelayanan Tahun 2022 – Tahun 2021 dengan jumlah sebesar Rp18.418.586.900,- (delapan belas miliar empat ratus delapan belas juta lima ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus rupiah).
Hasil Audit Administrasi Klaim Tahap II untuk klaim pelayanan Tahun 2020 – Tahun 2019 – Tahun 2018 – Tahun 2017 dengan jumlah sebesar Rp 11.067.375.800,- (sebelas miliar enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus rupiah).
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas ganti kerugian immateriil sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kini BPJS telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah rumah sakit tersebut tidak merespons tuntutan pengembalian dana.