BPJS Tuntut Klaim Fiktif 29 Miliar ke RS Padma Lalita dan Lakukan Audit

Buntut dari kasus Fraud tersebut pihak BPJS saat ini juga mengaudit semua FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKRL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) kerjasamanya, dari klaim non kapitasi, sampai riwayat pembayaran peserta PBI yang tidak aktif karena meninggal dan tidak ada riwayat berobat di layanan kesehatan tersebut.

Adapun data dengan jumlah terbanyak di dua Puskesmas di Kabupaten Magelang yakni sebanyak 114 juta 110 juta lainnya dibawah 100 juta. Data tersebut berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI di Kementerian Kesehatan atas data PBI JK periode bulan Januari s.d September 2021 dan BPK RI atas data PBI JK periode bulan Januari s.d November 2022 terdapat Peserta PBI JK yang data ganda kepesertaan, tidak padan dengan data Dukcapil, dan data sudah mutasi meninggal.

Bacaan Lainnya

Data tersebut sudah dikonfirmasi dalam data pelayanan bahwa peserta tersebut tidak memiliki riwayat pelayanan baik di FKTP maupun di FKRTL.

Dari hasil Audit tersebut berdampak atas kelebihan iuran PBI JK yang harus dikembalikan oleh BPJS Kesehatan dan kelebihan kapitasi yang harus dikembalikan oleh FKTP.

Pos terkait