Baru‑baru ini, sekitar 1,1 juta peserta PBI-JKN di wilayah Jawa Tengah dinonaktifkan sejak Mei 2025, akibat alih acuan data dari DTKS ke sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) . Berikut panduan lengkap untuk mengembalikan status KIS Anda:
Hal paling utama adalah kenali sendiri kenapa kartu anda di non aktifkan. Penonaktifan terjadi karena data Anda:
1. Tidak terdaftar di DTSEN, atau
2. Teridentifikasi dalam kategori desil 6–10 (dinilai mampu).
Meski diberhentikan, reaktivasi tetap terbuka bagi peserta yang masih miskin/rentan miskin atau mengidap penyakit kronis/darurat medis.
Kemudian Verifikasi & Pengajuan di Dinas Sosial :
1. Datang ke Dinas Sosial/Kecamatan.
2. Siapkan dokumen: KIS lama, KTP, KK dan Surat keterangan: miskin/rentan atau surat keterangan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (jika kondisi medis).
3. Dinas Sosial akan memverifikasi dan mengajukan lewat aplikasi SIKS-NG ke Kemensos.
Tahap selanjutnya Pemrosesan di Kemensos & BPJS, nantinya Kemensos akan memverifikasi ulang data. Jika disetujui, BPJS Kesehatan mengaktifkan kembali KIS Anda.







