Bupati Magelang Larang Pungutan Seragam OSIS dan Pramuka, Siswa Baru SD-SMP Negeri Dapat Seragam Gratis!

Magelang – Pemerintah Kabupaten Magelang menegaskan komitmennya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Mulai tahun ajaran 2026/2027, seluruh peserta didik baru di SD dan SMP Negeri tidak lagi diwajibkan membeli seragam OSIS dan Pramuka karena kebutuhan tersebut akan difasilitasi melalui program seragam sekolah gratis yang didanai APBD Kabupaten Magelang Tahun 2026.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji, saat kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pendidikan bertajuk Penguatan Implementasi Program Pinter Ngaji Pinter Sekolah Bocahe di Ruang Bina Karya, Kompleks Setda Kabupaten Magelang, Senin (22/6/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Grengseng menegaskan bahwa seluruh SD dan SMP Negeri di Kabupaten Magelang dilarang melakukan praktik penjualan maupun mewajibkan orang tua membeli seragam OSIS dan Pramuka. Menurutnya, program bantuan seragam gratis telah disiapkan pemerintah daerah sehingga tidak boleh ada tambahan beban biaya bagi masyarakat.

“Kami akan melakukan pengawasan. Jika masih ada sekolah yang mewajibkan orang tua membeli seragam OSIS dan Pramuka, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Grengseng.

Kurangi Beban Pendidikan dan Cegah Putus Sekolah

Bupati menjelaskan, program seragam gratis merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka putus sekolah. Selama ini, biaya perlengkapan sekolah masih menjadi salah satu kendala yang dihadapi sebagian masyarakat saat mendaftarkan anak ke sekolah.

Menurutnya, anggapan bahwa sekolah membutuhkan biaya besar harus dihapus agar seluruh anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak.

“Jangan sampai biaya seragam menjadi alasan anak tidak bersekolah. Pendidikan harus dapat diakses oleh semua kalangan,” ujarnya.

Penjahit Lokal Diharapkan Ikut Merasakan Manfaat

Tak hanya berorientasi pada dunia pendidikan, program ini juga diharapkan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat. Bupati mengimbau agar proses penjahitan seragam dilakukan oleh penjahit dan pelaku usaha konveksi di lingkungan sekitar tempat tinggal siswa.

Kebijakan tersebut dinilai dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor jasa jahit dan konveksi di Kabupaten Magelang.

Anggaran Hampir Rp5,8 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang, Wisnu Argo Budiono, mengungkapkan bahwa program seragam gratis didukung anggaran APBD sebesar Rp2,92 miliar untuk siswa SD dan Rp2,87 miliar untuk siswa SMP.

Dari total anggaran tersebut, pemerintah daerah akan menyediakan bahan seragam berupa kain lembaran sebanyak 11.235 lembar untuk siswa SD dan 9.440 lembar untuk siswa SMP.

“Saat ini proses pengadaan terus kami percepat agar bahan seragam dapat segera diterima dan digunakan oleh peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027,” kata Wisnu.

Siswa Boleh Gunakan Seragam Lama Sementara Waktu

Selama proses distribusi seragam gratis berlangsung, peserta didik baru tetap diperbolehkan menggunakan seragam yang dimiliki sebelumnya. Siswa SD dapat mengenakan seragam TK, sedangkan siswa SMP diperbolehkan menggunakan seragam SD.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa membebani orang tua dengan pengeluaran tambahan.

Pemkab Buka Kanal Pengaduan

Untuk memastikan program berjalan sesuai aturan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Magelang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Orang tua maupun wali murid diminta segera melapor apabila menemukan sekolah yang masih mewajibkan pembelian seragam OSIS dan Pramuka.

Menurut Wisnu, keterlibatan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program tersebut agar tujuan utama pemerintah dalam meringankan biaya pendidikan dan memperluas akses sekolah dapat tercapai.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan program ini berjalan sesuai tujuan, yakni memberikan kemudahan akses pendidikan dan meringankan beban biaya yang harus ditanggung orang tua siswa,” pungkasnya.

Pos terkait