Kab. Semarang — Kasus perampokan yang berujung pada pembunuhan pemilik konter Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), mulai terungkap. Polres Semarang resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi pada Kamis (6/8/2026) tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TI (25), yang diketahui bernama Taufik Ilham, warga Desa Kebundowo, Kabupaten Semarang, serta DPP (20), Didik Panggih Pamulihan, seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan Perumahan Green Ambarawa.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo dalam konferensi pers, Sabtu (8/8/2026), mengatakan kedua tersangka merupakan warga lokal dan memiliki hubungan pertemanan dengan korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Kedua tersangka disebut ingin menguasai barang-barang dagangan milik korban untuk mendapatkan uang secara cepat.
Kasus ini terungkap setelah karyawan Royal Phone mendapati kondisi konter dalam keadaan berantakan pada Kamis pagi. Saat itu, Candra sudah tidak berada di lokasi. Mobil Honda Jazz miliknya juga diketahui ikut dibawa.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan Candra dalam kondisi meninggal dunia di dalam bagasi mobilnya. Mobil tersebut ditemukan terparkir di wilayah Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka parah pada bagian kepala. Polisi juga menemukan indikasi bahwa pelaku berupaya menghilangkan jejak setelah melakukan aksinya.
Cairan pembersih lantai disebut sempat digunakan di lokasi kejadian untuk menghilangkan bercak darah. Sejumlah barang yang berkaitan dengan kasus tersebut juga diduga dibakar oleh pelaku setelah meninggalkan lokasi.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Honda Jazz milik korban, 53 unit telepon genggam, 68 dus HP, uang tunai Rp9,95 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sebagian HP hasil jarahan, satu unit Honda Beat, serta sebuah keling besi peninju yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta pasal pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului tindak pidana lain.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Polisi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk rangkaian aksi kedua tersangka sebelum hingga setelah korban ditemukan meninggal dunia.






