Magelang News – Kasus pencurian dengan modus ban kempes yang terjadi di Masjid Al Makmur, Pedak, Mungkid, Magelang, pada Senin (17/2/2025) pukul 13.00 WIB berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam. Tim Resmob dan Satreskrim Polresta Magelang mengamankan lima pelaku di sebuah penginapan di Yogyakarta.
Aksi para pelaku sempat terekam CCTV, di mana mereka berpura-pura memberi tahu korban bahwa ban mobilnya kempes. Saat korban lengah, anggota komplotan lainnya mengambil barang berharga dari dalam mobil. Korban mengalami kerugian berupa tas, dompet, handphone, dan uang tunai Rp 1 juta, dengan total kerugian mencapai Rp 3,5 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, helm, sepeda motor yang digunakan dalam aksi, serta sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 350 ribu.
Komplotan ini diketahui tidak hanya beraksi di Magelang, tetapi juga di beberapa kota lain, termasuk Surakarta, Semarang, dan Cirebon. Oleh karena itu, penangkapan dilakukan dengan koordinasi antara Polresta Magelang dan Polresta Surakarta.
Para pelaku diketahui mengincar pengendara yang bepergian sendiri dan dianggap rentan menjadi korban. Kini, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.






