Magelang – Dua pemuda di Kabupaten Magelang dilaporkan meninggal dunia setelah menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan pada Minggu (5/10/2025). Keduanya mengembuskan napas terakhir dua hari kemudian, Selasa (7/10/2025), usai mengalami gejala keracunan berat.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah gubuk di area persawahan Dusun Gedongan Kidul, Desa Bondowoso, Kecamatan Mertoyudan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesta miras tersebut diikuti sejumlah pemuda setempat pada Minggu dini hari. Tak lama setelah acara berakhir, dua peserta mengalami sakit parah.
Korban diketahui bernama Ari Setiawan (26) dan Juli Purnawan (47). “Dua orang meninggal dunia, satu sempat dibawa oleh keluarga ke rumah sakit dan satu lagi ditemukan di rumahnya sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwansyah, Selasa (7/10/2025).
Polisi yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dugaan sementara, kedua korban tewas akibat menenggak miras oplosan yang mengandung bahan kimia berbahaya.
Salah satu korban sempat mendapat perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia dan dimakamkan oleh keluarga. Meski pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, polisi telah mengambil sampel cairan yang diduga sebagai minuman keras untuk dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna memastikan kandungan zat berbahayanya.
Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa, termasuk keluarga korban dan rekan-rekan yang turut serta dalam pesta miras tersebut. Polisi masih mendalami asal minuman oplosan itu serta pihak yang bertanggung jawab atas peredarannya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang korban miras oplosan di Jawa Tengah. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal karena berpotensi mengandung zat beracun yang mematikan.







