Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah golok warna hitam dan satu buah pisau warna abu-abu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Saat ini terduga pelaku telah dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Mertoyudan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP.






