Satuan Reserse Kriminal Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 22.45 WIB di lingkungan Pandansari, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Korban diketahui berinisial AMA (33), warga Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Sementara pelapor dalam kasus ini adalah BS (29), warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar pukul 21.00 WIB saat pelapor melihat seorang pria tak dikenal membawa senjata tajam berupa pedang. Pelapor kemudian menghampiri pria tersebut yang diduga baru saja melakukan aksi penganiayaan dengan cara membacok korban.
Tak lama setelah itu, pelapor mendapat informasi dari anaknya bahwa korban penganiayaan tersebut ternyata adalah kakaknya sendiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek akibat senjata tajam pada bagian belakang kepala sebelah kanan, samping telinga, serta bagian punggung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Mertoyudan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa dini hari, 19 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SBN (30), warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.
Pelaku diamankan di depan sebuah kamar kos yang berada di wilayah Pandansari, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang.






