Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Lingkungan Saratan 2, RT 006 RW 014, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dua orang terduga pelaku berinisial S dan W, yang diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan polisi.
Keduanya ditangkap pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Banyumas, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan dan informasi yang diterima.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, pelapor yang sedang bekerja mendapat kabar dari suaminya bahwa kondisi rumah mereka berantakan dan diduga telah dimasuki orang tak dikenal tanpa izin.
Setibanya di rumah, pelapor mendapati sejumlah lemari dalam keadaan terbuka. Barang-barang di dalamnya berserakan di lantai, sedangkan salah satu laci lemari mengalami kerusakan yang diduga akibat dibuka secara paksa.
Setelah memeriksa kondisi rumah, pelapor mengetahui uang tunai yang disimpan di dalam laci serta sejumlah perhiasan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa perhiasan dengan berat sekitar 29,76 gram yang ditaksir senilai Rp75 juta, serta uang tunai sebesar Rp2 juta. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp77 juta.
Diduga Gunakan Anak Kunci Palsu
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Banyumas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan aksi pencurian dengan menggunakan anak kunci palsu yang mereka miliki.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 29 buah anak kunci, satu alat congkel, tujuh cincin, empat liontin, tujuh pasang anting, uang tunai sebesar Rp258 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi E 5890 UAG.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Unit Reskrim Polsek Mertoyudan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terduga pelaku, mengamankan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
Penyidik juga merencanakan penahanan, penyusunan berkas perkara, dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna menuntaskan proses penyidikan.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 476 KUHP.
Polresta Magelang turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas. Warga diminta memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, termasuk memeriksa pintu dan jendela serta memastikan sistem penguncian berfungsi dengan baik.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami kejadian yang mencurigakan.







