OPINI : PELECEHAN SEKSUAL TERHADAP 13 SANTRIWATI, SALAH SIAPA?
Opini – Pelecehan seksual merupakan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan seks yang tidak diinginkan, termasuk permintaan untuk melakukan seks secara paksa dan pada tindakan lainnya yang secara fisik dan verbal mengacu pada tindakan seks yang tidak diinginkan. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan dimana saja, baik di tempat ramai ataupun sepi seperti stasiun, pasar, kantor, terminal,bis, rumah sendiri atau bahkan yang lebih parah bisa terjadi juga di tempat peribadtan.
Pelaku pelecehan seksual bisa di lakukan oleh siapa saja, baik orang yang tidak dikenal atau bahkan orang terdekat sekalipun.Tidak memandang gender, pendidikan, umur, nilai-nilai agamanya, warga negara, latar belakang maupun status sosialnya. Pun juga demikian dengan korban pelecehan seksual. Korban dari pelaku pelecehan seksual ini juga bisa terjadi pada siapa saja, entah itu laki-laki, perempuan, orang dewasa maupun anak dibawah umur.
Berbicara tentang pelecehan seksual tentunya tidak terlepas dari perempuan yang seringkali menjadi korban pelecehan ini. Baik perempuan di bawah umur ataupun perempuan usia dewasa. Fakta ini bisa kita lihat dari data yang dilaporkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dari Januari sampai Oktober 2021 Komnas Perempuan mencatat ada 4.500 aduan kekerasan seksual. Sementara itu, dari Januari sampai November 2021 tercatat sebanyak 8.800 kasus pelecehan seksual.
Seperti halnya kasus pelecehan yang terjadi baru-baru ini. Sebuah kasus pelecehan yang menyebabkan kemarahan bagi warga Indonesia, khusunya para perempuan, Kasus pelecehan seksual ini dilakukan oleh seorang guru agama bernama Herry Wirawan (36 tahun). Ia telah melecehkan 13 orang santriwati, Herry ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, sejak 28 September 2021 lalu. Saat ini, Herry sudah menjalani persidangan sebanyak enam kali masa persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sungguh sangat di sayangkan, kasus pelecehan seksual yang terjadi justru di lakukan di lembaga pendidikan yang dimana harusnya lembaga pendidikan ini menjadi pembentukan kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, keperibadian, kecerdasan, akhlaq mulia, juga keterampilan yang di butuhkan oleh individu. Ironisnya lagi, pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya menjadi teladan , pemimpin , pengajar dan pendidik untuk murid-muridnya.
Saat ini, 13 santriwati yang menjadi korban masih mendapat pendampingan psikologi dari pihak terkait. Mereka juga di keluarkan dari lingkungan tersebut agar tidak memicu trauma yang lebih mendalam. Selain itu, keluarga korban juga mengusahakan agar para korban dijauhan dari pemberitaan media untuk mencegah adanya intimidasi dari media sosial yang di khawatirkan nantinya bisa mengguncang psikis dan mentalnya.
Atas perbuatannya itu, Herry dikenakan hukuman berlapis. Selain hukuman mati, Herry juga akan dikebiri. JPU pun meminta kepada majelis hakim untuk membubarkan Yayasan milik Herry yang digunakan sebagai kedok kejahatan. Terlepas dari hukuman yang akan di terima oleh terdakwa, para korban dan keluarga menginginkan hukuman yang seadil-adilnya.
Sebenarnya pelecehan seksual bukan merupakan masalah baru di Indonesia. Permasalahan ini kerap menjadi perbincangan di kalangan masyarakat khususnya para perempuan, meskipun sudah menjadi permasalahan yang umum, tapi tampaknya belum ada hukum yang kuat untuk melindungi para korban pelecehan seksual. Apalagi, masyarakat sudah seringkali menemui kasus pelecehan seksual yang penyelesaiannya tidak memuaskan bagi para korban dan keluarganya. Seperti dalam beberapa kasus dimana pelaku masih dapat terbebas dari jerat hukum, hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan tentang hukum bagi para pelaku pelecehan seksual di Indonesia. Dimana seharusnya, hukum ini memberikan ruang yang aman bagi para korban pelecehan seksual.
Perlu adanya ketegasan dari penegak hukum untuk para korban pelecehan seksual agar hukum yang ada saat ini bisa memberikan efek jera untuk para pelaku, sehingga nantinya tidak ada lagi kasus pelecehan seksual yang membayangi para perempuan, baik perempuan usia dewasa atau perempuan di bawah umur. Karena, jika di lihat lagi masih banyak hambatan dan kekurangan dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini.
Kemenag seharusnya memeperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Penting juga Kemenag memberikan rekomendasi yang didasarkan dari hasil verivikasi dan validasi yang bisa di jadikan rujukan bagi para orang tua untuk memberikan tempat pengajaran yang baik dan aman.
Dari kasus ini, kita bisa mengambil pelajaran, betapa pentingnya peran orang tua dalam memberikan tempat pengajaran yang baik untuk anaknya. Orang tua harus mengetahui terlebih dahulu aktivitas hingga kurikulum yang ada di pesantren sebelum mendaftarkan putra putrinya ke lembaga pendidikan keagamaan, termasuk sekolah berasrama lainnya.Orang tua juga harus paham betul latar belakang serta sosok pengasuh, kiai, atau ustadz yang akan menjadi pengajar untuk putra putrinya nanti.







