Satu Orang Napi Teroris Lapas Magelang Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

  • Whatsapp

⚠ Artikel ini adalah artikel berita warganet. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi.

MAGELANG – Satu orang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) berinisial H yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB), Jumat (8/12).
.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-2087.PK.05.09 Tanggal 28 November 2022, H mendapatkan integrasi berupa CMB dan dapat pulang 12 hari lwbih awal dari yang seharusnya akan bebas pada tanggal 20 Desember 2023.
.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Waskito Budi D, menjelaskan bahwa H mendapatkan hak CMB karena telah memenuhi persyaratan dan telah melakukan ikrar setia kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
.

“Yang bersangkutan telah melakukan ikrar NKRI pada 12 Oktober 2023 dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB,” jelas Waskito.
.

Pembebasan Napiter ini Lapas Magelang berkoordinasi dan bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan juga Densus 88 anti teror.
.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Bambang Wijanarko, berharap H tidak lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat kembali bersosialisasi di tengah-tengah masyarakat.
.
“Kami pastikan bahwa H sudah kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hati nuraninya sendiri. Disaksikan oleh Allah SWT dan disaksikan juga oleh stakeholder yang hadir bahwa rekan kita sudah kembali ke NKRI. Semoga dengan ini, dalam adaptasi di lingkungan masyarakat, bersangkutan kembali bisa menjadi sosok yang berguna untuk Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Ujarnya

Pos terkait