Magelang, INFO PAS_ 2 Warga Binaan Pemasyarakatan SN dan ND menghadiri sidang saksi atas perkara tindak pidana korupsi secara virtual. Bertempat di Lapas Kelas IIA Magelang para saksi dan terdakwa mengikuti persidangan secara virtual yang terhubung ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Plh. Kasi Binadik Dannu Priyanto menyampaikan bahwa Lapas Magelang sampai saat ini masih memfasilitasi persidangan secara online untuk membantu kelancaran jalannya persidangan. Selain itu menurutnya persidangan secara online memiliki kelebihan salah satunya tingkat risiko yang terima lebih sedikit. Dikarenakan terdakwa maupun saksi tidak perlu keluar Lapas.
Dilain sisi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mungkid turut menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pungkasnya.







