Magelangnews.com – Polri telah mengeluarkan surat telegram mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dalam rangka mendukung kebijakan adaptasi baru / new normal
Dengan tetap melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan serta terus memberikan himbauan serta edukasi dalam penerapan protokol kesehatan.
Polri juga akan tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah berkategori oranye dan merah.
Pencabutan Maklumat Kapolri tersebut dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah indonesia menuju New Normal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si., menyampaikan pencabutan Maklumat Kapolri mengenai covid-19 (virus corona) bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia terkait penerapan new normal di tengah pandemi virus corona
Mabes Polri, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (26/6). Pencabutan Maklumat diatur dalam sudat telegram (TR) Kapolri dengan nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak, M.Si.
“Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan, pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakasi masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” ucap Kadiv Humas Polri.
Dalam keterangannya polri siap mengawal dalam masa new normal atau adaptasi baru ini.
via devisi polri