Pembunuhan Perempuan di Semampir, Pasuruhan, Ternyata Karena Masalah Hutang

  • Whatsapp

Magelangnews.com – Penemuan mayat perempuan di dusun Semampir , Desa Pasuruan Mertoyudan , Kabupaten Magelang berhasil terungkap oleh Tim Resmob Polres Magelang (14/09)

Ternyata mayat tersebut adalah korban dari pembunuhan pacar gelapnya , korban ditemukan dalam kondisi membusuk di kebun tebu dengan hanya mengenakan celana jeans

Bacaan Lainnya

Pada hari Selasa kurang lebih pukul 6.30 WIB tim Resmob Polres Magelang melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang diduga telah melakukan pembunuhan

Selanjutnya dari keterangan tersangka telah berhasil disita barang bukti terkait dengan perkara pembunuhan.

“Alhamdulilah pelakunya sudah terungkap dan motifnya adalah sakit hati karena ada utang piutang yang tidak segera dibayarkan. Dimana posisi pelaku sangat dekat dengan TKP,” Ungkap Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba saat konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Lobi Polres Magelang, Rabu (16/9/2020).

Identitas korban tersebut adalah, TU (29) seorang ibu rumah tangga warga Dusun Jamblangan, Desa Srumbung, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Korban telah berkeluarga dan memiliki dua orang anak. Sementara tersangka pembunuhan berinisial FL (23) warga Dusun Semampir, Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang. 

“Untuk motif lain yang katanya ada hubungan asmara antara tersangka dengan korban kami masih dalami,” ujar AKBP Ronald.

AKBP Ronald menjelaskan bahwa korban sendiri telah memiliki hutang kepada tersangka sejak bulan Juli 2020 sebesar Rp 3,5 juta dengan alasan untuk modal usaha. Namun demikian, setelah berulangkali ditagih korban tidak kunjung membayar hutangnya malah mengatakan kalimat,

” Sabar Mas Rausah Crewet Aku Lagi Golek”.

Mendengar kalimat tersebut, akhirnya tersangka jengkel lalu menindih korban di kamar tersangka dan leher korban dicekik serta membekap mulut korban hingga korban lemas dan dipastikan sudah meninggal dunia.

Setelah itu tersangka membawa jasad korban dan membuangnya di sebuah kebun tebu yang berjarak kurang lebih 20 meter dari rumah tersangka.

Sementara dari pengakuan tersangka FL, ia mengenal korban sejak tahun 2019 dan jadi kekasihnya. Tersangka memang sangat jengkel terhadap korban karena tidak segera mengganti hutangnya.

“Hubungannya pacar. Tapi saya jengkel karena hutangnya tidak segera dibayar. Katanya untuk modal usaha,” ungkap pelaku, FL menjawab pertanyaan awak media.

Saat ini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Magelang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sumber :http://magelang.sorot.co/berita-5898-link.html 

Editor : RE

 

Pos terkait