Perizinan Acara: Nikah, Akad, Sunatan Sekarang Hanya Boleh 10 Orang Kabupaten Magelang

  • Whatsapp

Magelangnews.com – Surat edaran bupati dan Gubernur Jawa Tengah yang turun per tanggal 22 Juni 2021 menjelaskan di poin j bahwa telah terjadi perubahan ketentuan dalam ijin pembuatan acara.

Poin j menyebutkan bahwa kegiatan hajatan (pernikahan , akad nikah, sunatan dll) maksimal peserta adalah 10 orang.

Bacaan Lainnya

Perubahan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran pandemi saat ini yang kian meluas.

Saat awak media magelang news mencoba ke bagian umum pemkab magelang tampak beberapa orang sedang mengajukan perijinan, dan memang surat edaran di tunjukkan dari petugas

Jarak dari penyerahan berkas hingga ijin terbit yaitu 14-15 hari

Pos terkait