RUU KIA Sah! Ibu Melahirkan Dapatkan Cuti 6 Bulan, Suami Dapat Cuti 40 Hari

  • Whatsapp

Magelang News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari ini Kamis (30/6/2022)

Dipimipin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna “Apakah Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi usul DPR RI?”, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang paripurna (30/6/2022)

Puan Maharani selalu ketua DPR RI menyebutkan jika RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan. Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.

 

Pos terkait