Magelang News – Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 844,3 liter minuman keras (miras) dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar menjelang Ramadan 2023 di Kota Magelang, pada hari Selasa (21/3/2023)
“Operasi ini sebagai langkah dalam menjaga kamtibmas Kota Magelang pada Bulan Ramadan, salah satu target sasarannya penjual minuman keras,” ujar Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat Konferensi Pers di Mapolsek Magelang Selatan, Jumat (24/3/2023)
Yolanda menambahkan, pihaknya telah berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras dari 3 penjual yang merupakan warga Kelurahan Rejowinangun Selatan
Ketiga penjual miras yang berhasil diamankan diantaranya, GP (33) sebanyak 523 liter miras. Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan miras dari ATP (28) sebanyak 43,8 liter dan RTH (44) sebanyak 277,5 liter.
“Jadi total keseluruhan minuman keras yang kita amankan sebanyak 844,3 liter,” imbuh Yolanda.
Kapolres menambahkan, minuman keras yang diamankan baru saja datang di Kota Magelang. “Menurut pengakuan dari pelaku minuman keras didapatkan dari daerah lain dari Kota Magelang,” ujarnya.
Para penjual miras dijerat Pasal 27 jo 23 huruf b Perda Kota Magelang No.10 tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak 50 juta rupiah.
Sementara itu, Dandim 0705 Magelang, Letkol Jarot Susanto mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mengetahui hal-hal yang dapat menyebabkan kriminalitas, segera laporkan ke instansi terkait.
“Di bulan suci Ramadan ini, kita berharap tidak ada peredaran minuman keras di Kota Magelang, dan ini yang terakhir,” imbuh Jarot