Gara-gara Nyabu, 3 Anggota Polresta Magelang Dipecat Secara Tidak Hormat

  • Whatsapp

Magelang News – Tiga anggota Polresta Magelang dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga personel tersebut yaitu Bripka MHM, Bripka ABP, dan Brigadir BAP. Untuk Bripka MHM kejadian pada Desember 2020 dengan vonis hukuman penjara selama 1 tahun.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Bripka ABP dan Brigadir BAP, kasusnya Februari 2021 dan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan. Mereka ini diketahui sebagai pemakai narkoba jenis sabu.

Dalam upacara ketiga personel tersebut tidak hadir atau in absentia. Untuk itu, pemecatan ditandai dengan mencoret foto ketiganya.

Pos terkait