Magelang News – Viral kasus dokter gadungan, Susanto, yang ternyata merupakan lulusan salah satu SMA Negeri di Magelang , Jawa Tengah.
Susanto telah bekerja sebagai dokter gadungan di klinik milik PT Pelindo Husada Citra tersebut lebih dari 2 tahun yang akhirnya dilaporkan karena terindikasi melakukan pemalsuan dokumen sebagai dokter yang ditempatkan di kliniknya di Cepu Jawa Tengah.
Kasus ini telah memasuki tahap persidangan, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur menyebut Susanto terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dalam kasus penipuan.
Pertimbangan memberikan tuntutan maksimal kepada terdakwa Susanto berdasarkan aksi kejahatannya yang dilakukan berulang-ulang hingga sebanyak tujuh kali dalam kasus yang sama.