Magelang News – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa baru, yaitu Fatwa Nomor 83 Tahun 2023. Isi Fatwa tersebut yaitu tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina dan tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Dilansir dari CNBC Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, jika mendukung agresi Israel dengan secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” Ungkap Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (10/11/2023).