Jakarta – Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi Amerika Serikat (AS) untuk mengakses 47 jenis mineral kritis, dengan syarat adanya investasi langsung dari pihak Negeri Paman Sam ke Tanah Air.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah bersikap terbuka terhadap keinginan AS, selama kerja sama berlangsung secara setara dan membawa manfaat bagi perekonomian nasional.
“Kemarin, negosiasi tentang tarif, ada keinginan untuk Amerika, mineral kritis. Saya bilang, kita kasih. Sama. Tinggal Bapak datangkan investornya, saya siapkan tambangnya,” ujar Bahlil, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (7/8/2025).
Kesepakatan ini merupakan bagian dari negosiasi Perjanjian Perdagangan Timbal Balik, yang salah satu poinnya membahas penghapusan pembatasan ekspor komoditas industri Indonesia ke AS. Dalam pernyataan resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa “Indonesia akan menghapus pembatasan ekspor komoditas industri ke Amerika Serikat, termasuk mineral kritis.”
Bahlil menegaskan, prinsip kesetaraan akan tetap dijaga terhadap negara mana pun yang ingin berinvestasi pada sektor sumber daya alam di Indonesia.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 296.K/MB.01/MEM.B/2023, terdapat 47 komoditas tambang yang ditetapkan sebagai mineral kritis. Daftar tersebut mencakup aluminium (bauksit), antimony, barium (barit), berilium, besi, bismut, boron, kadmium, feldspar, fluorspar, fosfor, galena, galium, germanium, grafit, hafnium, indium, kalium, kalsium, kobal, kromium, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, merkuri, molibdenum, nikel, niobium, palladium, platinum, ruthenium, selenium, seng, silika, sulfur, skandium, stronsium, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, torium, wolfram, vanadium, dan zirkonium.
Seluruh komoditas tersebut kini masuk dalam agenda strategis kerja sama investasi, termasuk potensi keterlibatan Amerika Serikat di sektor pertambangan dan pengolahan mineral Indonesia.






