Bantul – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap penangkapan lima pelaku judi online di Banguntapan, Kabupaten Bantul, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat. Namun, klaim tersebut dipertanyakan oleh warga setempat.
Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon, Banguntapan, menegaskan bahwa tidak pernah ada keluhan atau laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dijadikan markas judi tersebut.
“Lha wong di sini sebelahnya (rumah kontrakan) aja enggak ada yang tahu kok, masa laporan dari warga,” ujar Sutrisno, Jumat (8/8/2025) dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, kelompok pemain judi itu telah beroperasi sekitar satu tahun. Namun, tidak ada warga yang merasa curiga, apalagi melapor. “Tidak ada kecurigaan apa-apa, ya enggak ada laporan sama saya juga enggak ada laporan. Kalau di situ ada aktivitas seperti itu,” jelasnya. Sutrisno menambahkan, lokasi kontrakan yang berada di belakang gudang membuat pengawasan sulit dilakukan.
Sebelumnya, Polda DIY menegaskan penangkapan para pelaku bukan titipan bandar, melainkan hasil murni dari laporan masyarakat. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, membantah isu bahwa penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian akibat aktivitas para pelaku.







