Magelang News – Sebanyak 400 ribu ASN dinyatakan masuk kategori miskin atau masyarakat berpenghasilan rendah. Hal tersebut diungkap Sekretaris Jenderal Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Suhajar Diantoro.
“Dari 4,2 juta (ASN) kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri (PNS) kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ungkapnya seperti dikutip dari YouTube TASPEN, Sabtu, 27 Januari 2024.
“Apabila di bawah Rp7 juta, kan sekarang penerima zakat itu ada batasnya. Orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan II tadi yang boleh menerima zakat,” katanya