Caleg DPR di Magelang Diduga Gelembungkan Suara, Ambil dari Suara Tidak Sah

  • Whatsapp

Magelang News – Bawaslu Kabupaten Magelang membenarkan adanya dugaan penggelembungan suara pada calon legislatif (caleg). Dilansir dari kompas.com caleg ini mendapatkan 476 suara yang diambil dari suara partai politik dan suara tidak sah.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Sholeh mengatakan, keberatan atas dugaan penggelembungan suara dilayangkan saksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Bacaan Lainnya

PKB menyoroti hasil perolehan suara seorang caleg DPR RI daerah pemilihan (dapil) VI Jawa Tengah di Kecamatan Mertoyudan.

“Total ada 334 TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Mertoyudan. Kami temukan ada 476 suara yang bergeser,” beber Habib, Minggu (3/3/2024).

Seorang caleg DPR RI dapil VI Jateng itu menerima limpahan suara dari suara parpol dan suara tidak sah. “(Suara) partai yang terbanyak diambil yaitu PSI dengan 18 suara, PPP 6 suara. Untuk (yang diambil dari) suara tidak sah, 2, 3, maksimal 9 suara per TPS,” paparnya.

Komisioner KPU Kabupaten Magelang, Siti Nurhayati mengaku, belum mengetahui pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.

Pos terkait