Parkir Mobil Sembarangan di Kota Magelang Bisa Kena Derek

  • Whatsapp

Magelang News – Telah penertiban jalan raya dengan penderekan kendaraan di tempat Larangan Parik di Kawasan Alun-alun Timur Kota Magelang pada hari Kamis, (7/3/2024) malam.

Penderekan tersebut dilaksanakan dan diikuti oleh Kepala Seksi Dalops & Perparkiran Kota Magelang Pujonggo berserta Unit Derek, dan gabungan Satpol PP Kota Magelang.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut guna membagun budaya masyarakat yang tertib lalu lintas dan tidak menggangu kelancaran kendaraan bermotor yang melintas untuk kepentingan bersama.

Kendaraan yang parkir di Kawasan Rambu Larangan Parkir langsung di derek dan di bawa ke kantor Dishub Kota Magelang karena kendaraan tersebut parkir di sembarang tempat.

Pemilik kendaraan yang melanggar diberikan pembinaan langsung di Kantor Dishub Kota Magelang.

“Gunakanlah fasilitas umum sebagaimana mestinya agar tidak menggangu kepenting umum dan merugikan orang lain.”

Penindakan tersebut kami lakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada pengendara supaya tidak kembali mengulang kesalahan dengan parkir di sembarang tempat.” Ungkap dalam unggahan akun @dishubkotamagelang (8/3/2024)

Pos terkait