Magelang News – Polres Magelang Kota dalam unggahan akun resminya @polresmagelangkota menegaskan sikap tegas terhadap aksi perang sarung yang kerap mengganggu ketertiban umum. Fenomena tersebut sering muncul di bulan puasa dan telah meresahkan masyarakat yang dianggap sebagai tindakan serius dan tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa lagi.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa aksi perang sarung mengancam ketertiban umum. Pelaku seringkali sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan. Hal ini dianggap serius dan tidak lagi dapat dibiarkan.
Proses hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang melanggar hukum, terutama KUH Pidana. “Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” ujar AKBP Herlina pada Kamis (14/3/2024).
Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun.
Herlina menambahkan bahwa orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Namun, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.
Polres Magelang Kota juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan aksi perang sarung. Dengan laporan yang cepat ke pihak kepolisian, sejumlah aksi perang sarung dapat dicegah.