Magelang News – Sebelumnya viral sebuah video CCTV peristiwa penjambretan di depan Balai Desa Donorojo Mertoyudan Kabupaten Magelang Jawa Tengah pada hari Selasa, 5 Maret 2024 pukul 10.22 WIB.
Dalam aksinya terlihat pelaku yang berinisial GBA (32) warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogjakarta , mengambil secara paksa handphone seorang ibu yang sedang duduk di atas motor menunggu anaknya pulang sekolah.
Dalam konferensi pers, disebutkan Polresta Magelang berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, helm warna hitama, sandal corak putih hitam , Handphone Oppo A54 warna biru muda yang dijambret oleh pelakupelaku, dan sebuah sepeda motor vario warna putih.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan 362 dengan maksimal 9 tahun penjara.
Lihat postingan ini di Instagram