Pelaku mengaku bahwa melakukan penjambretan karena terpaksa untuk bayar hutang, pelaku mempunyai hutang sebesar 750 ribu, HP hasil yang dirampas dijual dengan harga 400 ribu.
Sebelumya pelaku ke Magelang bertujuan untuk meminjam uang kepada seorang temannya sebesar 500 ribu namun ternyata tidak ada, kemudian melihat seorang ibu sedang bermain handphone dan langsung merampasnya.
Hingga berita ini diturunkan pelaku mengaku baru sekali melakukan hal tersebut , namun pihak Polresta Magelang akan melakukan pendalaman terkait pelaku karena dengan kasus 365 biasanya tidak hanya sekali dalam aksinya.






