Magelang News – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Magelang rencananya akan memberlakukan kebijakan lima hari sekolah untuk siswa TK, SD, dan SMP negeri.
Sebelumnya para siswa di Kabupaten Magelang masih menjalankan enam hari sekolah. Kebijakan baru ini berlaku pada tahun pembelajaran 2024/2025.
Dilansir dari beritamagelang.id Kepala Disdikbud Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein mengatakan, yang menguatkan kebijakannya, mengacu Peraturan Presiden 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Kami dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan kearifan lokal. Meskipun ini tahun terakhir untuk kesempatan melaksanakan, kami masih dengan istilah uji coba karena masih melihat (perkembangan),” kata Husein, Jumat (5/7/2024).