Magelang News – Telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual pada hari Minggu 8 September 2024 pukul 01.00 WIB yang melibatkan anak dibawah umur.
A (16) menjadi korban kekerasan seksual dirumah pelaku di Karangampel, Tampir Wetan, Candimulyo, Magelang dengan barang bukti satu potong celana warna biru tua, jaket jumper warna abu-abu , kaos gambar bebek dan celana pendek motif kotak-kotak.
Pelaku AS (19) melancarkan aksinya dengan menawarkan segelas kopi yang telah diberikan obat penenang yang didapatkan di salah satu rumah sakit. Pelaku memiliki obat penenang karena memang sering mengkonsumsi untuk menenangkan diri karena ia juga merupakan korban yang sama sejak kelas 2 SD.
Keduanya tidak saling mengenal korban saat itu iseng main ke rumah pelaku sekedar gabut, setelah meminum kopi yang dicampur obat penenang, korban mendapatkan kekerasan seksual. Korban mendapatkan luka pada bagian anus, paginya korban pulang kerumah dan orang tuanya mendapati banyak bekas cupang di leher, kemudian orang tua korban melaporkan ke Polresta Magelang.
Dari peristiwa tersebut pelaku sudah diamankan di Polresta Magelang dan terancam hukuman 15 tahun penjara, denda paling banyak Rp 300 juta, paling sedikit Rp 60 juta.