Jakarta, 28 Februari 2025 – Akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melalui layanan Kring Pajak menuai perhatian setelah memberikan solusi teknis kepada pelanggan terkait kendala pada file XML dengan menggunakan aplikasi Notepad++.
Dalam unggahannya pada Jumat (28/2), Kring Pajak menyarankan pelanggan untuk melakukan perbaikan mandiri terhadap kendala yang dialami. Mereka memberikan langkah-langkah detail untuk mengedit file XML menggunakan fitur pencarian dan penggantian teks di Notepad++.
“Hai, Kak. Mohon maaf ketidaknyamanannya. Untuk kendala tsb dapat dicoba menggunakan Notepad++. Pada file XML-nya, di bawah tulisan <CustomDoc/> ditambahkan <CustomDocMonthYear/> ya, Kak. Apabila baris yang diperbaiki sangat banyak, silakan melakukan langkah-langkah berikut:
1. Membuka file XML pada aplikasi Notepad++.
2. Silakan gunakan CTRL+H untuk memunculkan pop-up.
3. Pada pop-up, pada kolom Find what pilih <CustomDoc/> dan kolom Replace with ditambahkan <CustomDoc/>\n\t\t<CustomDocMonthYear/>
4. Pada bagian Search Mode, pilih Extended kemudian klik Replace All.
5. Silakan tutup pop-up-nya dan klik Save File,”** tulis Kring Pajak dalam unggahannya.
Namun, unggahan tersebut kemudian dihapus tanpa penjelasan lebih lanjut. Tidak sedikit warganet yang mempertanyakan mengapa solusi teknis seperti ini justru diberikan kepada pelanggan, alih-alih Ditjen Pajak sendiri yang menangani kendala tersebut.
Postingan tersebut sempat di screenshoot oleh akun x/ardisatriawan “Ngamanin dulu sebelum dihapus, Orang pajak nyuruh orang ngoding XML. Saya gak pernah membayangkan “XML” dan “pajak” ada di satu kalimat” tulisnya
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari Ditjen Pajak terkait penghapusan unggahan tersebut maupun kebijakan lebih lanjut dalam menangani permasalahan teknis yang dihadapi pelanggan.