Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program penghapusan tunggakan pajak ini dengan membayar pajak kendaraan tahun 2025 selama periode 8 April hingga 30 Juni 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kantor Samsat terdekat atau kanal informasi resmi Pemprov Jawa Tengah.






