Jawa Tengah – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengumumkan program penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) beserta dendanya, yang akan berlangsung dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dan mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan bahwa total piutang PKB di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp2,8 triliun. Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025, sementara pokok pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Untuk memanfaatkan program ini, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat dan membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 selama periode program berlangsung. Dengan demikian, tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Gubernur Luthfi menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini, mengingat program ini hanya berlaku dalam rentang waktu yang telah ditetapkan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menambahkan bahwa dari total 12 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 5 juta kendaraan memiliki tunggakan pajak. Melalui program ini, diharapkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, sehingga pendapatan daerah dari sektor PKB dapat optimal.