Magelang News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang menetapkan RI (45), warga Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan pengancaman terhadap petugas serta pedagang di Pasar Umum Muntilan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan atas video viral yang memperlihatkan aksi kekerasan di area pasar pada Juli 2023.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap petugas Satpol PP, pengelola pasar, serta sejumlah pedagang. “Setelah kami lakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, tersangka RI telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polresta Magelang, AKP La Ode Arwansyah.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa RI bukan merupakan pengelola resmi pasar. Ia hanya merupakan pihak swasta yang bekerja sama dalam pengelolaan parkir di area tersebut. Namun, RI bertindak seolah memiliki kewenangan untuk mengatur para pedagang.
Insiden bermula saat petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan melakukan sosialisasi dan penertiban di area basement dan sisi selatan Pasar Muntilan. RI datang ke lokasi dan melakukan perlawanan, termasuk merebut surat peringatan, mengusir petugas, hingga mengeluarkan ancaman keras.






