Dalam salah satu aksinya yang terekam video, RI sempat berkata, “Tak obong motormu, ora wedi ngobong kene iki,” yang berarti “Aku bakar motormu, aku tidak takut bakar di sini.” Ia juga mengintimidasi pedagang dengan kalimat, “Sopo sik wani karo aku?” sambil memukul meja lapak dan lantai menggunakan pipa besi.
“Perbuatan tersangka menimbulkan ketakutan dan mengganggu ketertiban pasar. Padahal, ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur aktivitas para pedagang,” tegas AKP La Ode.
Akibat perbuatannya, RI dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 212 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan perlawanan terhadap petugas yang sah, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain yang dilakukan RI terkait aktivitasnya di area pasar.






