Banyak Truk Nekat Melintas, Satlantas Polresta Magelang Beri Peringatan Keras di Jalan Dr. Sutomo Muntilan

MAGELANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Magelang terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di Jalan Dr. Sutomo, Muntilan, tepatnya di depan Polsek Muntilan. Meski rambu larangan sudah terpasang dan sosialisasi telah dilakukan berulang kali, petugas masih menemukan banyak sopir truk yang nekat melintas di ruas jalan tersebut.

Dalam kegiatan penertiban yang berlangsung hari ini, petugas menghentikan sejumlah kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Para sopir diberikan teguran dan peringatan tegas agar tidak kembali melintas di jalur yang telah diberlakukan larangan bagi kendaraan truk muatan tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polresta Magelang menegaskan bahwa penindakan saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun apabila para pengemudi tetap mengabaikan aturan yang berlaku, petugas tidak akan ragu untuk melakukan penilangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan rambu yang terpasang di lokasi, kendaraan truk muatan dilarang melintas dan pengendara juga dilarang melakukan belok ke kanan pada titik tertentu. Aturan tersebut diberlakukan untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di kawasan Muntilan yang cukup padat aktivitas kendaraan.

Satlantas Polresta Magelang mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain berpotensi dikenai sanksi, pelanggaran rambu juga dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.  

Petugas berharap seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, dapat mematuhi rambu dan arahan yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi melindungi pengguna jalan lainnya.

“Hari ini masih ditemukan sejumlah truk yang melintas di jalur larangan. Kami memberikan peringatan keras. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran yang sama, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang sesuai aturan yang berlaku,” tegas petugas di lokasi.

Pos terkait