Dua Pelajar Diamankan Terkait Aksi Anarkis di Simpang Bantulan Sleman

  • Whatsapp
Dok. Polresta Sleman

Sleman – Satreskrim Polresta Sleman telah mengamankan dua orang pelaku terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di simpang tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polresta Sleman telah menerima dan melayani aksi solidaritas spontan yang dilakukan oleh sejumlah driver ojek online (ojol) yang datang untuk menanyakan penanganan kasus dugaan penganiayaan dan menuntut agar proses hukum ditegakkan.

Bacaan Lainnya

“Satreskrim Polresta Sleman memproses kasus ini secara profesional,” ujar Kapolresta.

Namun demikian, dalam aksi tersebut muncul sejumlah oknum yang bertindak di luar batas. Mereka melakukan penganiayaan terhadap warga, pelemparan batu ke arah petugas, serta merusak mobil dinas kepolisian. Bahkan satu unit kendaraan dinas milik Polsek Godean, jenis Isuzu Panther dengan nomor polisi 3002-32-XXIV, mengalami kerusakan berat akibat tindakan brutal itu.

Kericuhan bermula saat aparat gabungan dari Polresta Sleman dan Polsek Godean melakukan pengamanan untuk mencegah bentrokan antara warga dan massa driver ojol. Ketika proses penyekatan berlangsung, beberapa oknum membakar ban, melempar batu, dan melakukan kekerasan fisik terhadap sejumlah warga.

Melalui penyelidikan cepat, Satreskrim berhasil mengamankan dua pelajar yang terlibat dalam aksi anarkis tersebut, yaitu:

BAP (18), pelajar, warga Caturharjo, Sleman.

MTA (18), pelajar, warga Banguntapan, Bantul.

Kedua pelaku diketahui bukan driver resmi ojek online dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mereka menggunakan akun milik orang tua dan temannya untuk mengikuti aksi.

Pos terkait