Modus Lowongan Kerja, Dua Warga Magelang Jual Korban Melalui MiChat untuk Layanan Seks Komersial

  • Whatsapp
Dok. Polresta Magelang

Magelang News — Satuan Reskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh dua tersangka, berinisial NS dan FA. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji ini dilakukan sejak April hingga Mei 2025 di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polresta Magelang, termasuk rumah tersangka dan kamar kos di Kecamatan Mungkid.

Dalam keterangannya, penyidik menyebutkan bahwa para pelaku memanfaatkan kondisi rentan korban. Awalnya, korban diajak ke rumah tersangka NS dengan iming-iming pekerjaan sebagai penjual sayur. Namun, janji itu tak pernah terealisasi. Sebaliknya, korban justru ditawari untuk menjadi pemandu karaoke dan sempat menolak.

Bacaan Lainnya

“Namun tanpa persetujuan korban, tersangka NS dan FA justru memasarkan korban melalui aplikasi MiChat sebagai pekerja seks komersial atau istilahnya ‘open BO’,” ungkap Ipda Isti selaku penyidik.

Dalam praktiknya, FA berperan sebagai operator aplikasi dan penentu tarif layanan, sedangkan NS menerima pembayaran langsung dari para pelanggan. Korban dijajakan dengan tarif antara Rp200.000 hingga Rp400.000 per tamu. Ironisnya, dari total uang tersebut, korban hanya diberikan uang jajan sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 per hari.

“Dalam sehari, korban bahkan bisa melayani hingga lima orang,” tambah Ipda Isti.

Selama berada dalam kekuasaan para pelaku, korban juga sempat mengalami kekerasan fisik. Ia dipaksa tinggal di rumah tersangka dan juga ditempatkan di kamar kos yang disewa khusus di Kecamatan Mungkid guna memfasilitasi praktik tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai dari Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan yang lebih luas dalam kasus ini. Masyarakat pun diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk bujuk rayu pekerjaan yang tidak jelas dan segera melapor jika menemukan dugaan perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Pos terkait