Kontroversi Salah Tangkap Demo Ricuh di Magelang, Kapolres Anita Bantah Ada Penyiksaan

  • Whatsapp

Magelang – Seorang remaja DRP (15 tahun) di Kota Magelang ditangkap oleh aparat pada saat demo ricuh di depan Mapolres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.

Menurut pihak keluarga dan kuasa hukum (LBH Yogyakarta), DRP tidak ikut demonstrasi. Ia hanya kebetulan lewat di sekitar lokasi setelah COD jaket di daerah sekitar Rindam serta membeli bensin eceran di sekitar Alun-alun.

Bacaan Lainnya

Setelah ditangkap, DRP diduga mengalami tindakan kekerasan fisik: ditampar, ditendang, kepalanya dipukul, dan dicambuk dengan selang. Ia juga dikumpulkan bersama tahanan dewasa, tidur tanpa alas, dan diminta mengaku ikut perusakan di Polres Magelang Kota.

Selain itu, data pribadi DRP  termasuk nama, alamat, asal sekolah, dan foto disebarkan melalui grup WhatsApp dengan narasi bahwa ia adalah pelaku kerusuhan.

Dampak bagi korban termasuk trauma psikologis, malu di lingkungan sekolah, dan diperlakukan kurang adil karena cap sebagai pelaku perusakan.

Orang tua DRP bersama LBH Yogyakarta melaporkan dua pejabat di Polres Magelang Kota ke Polda Jawa Tengah atas dugaan: salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi. Pelapor menyebut dua terlapor, yaitu Kapolres Magelang Kota dan Kasi/Plt Kasatreskrim Polres Magelang Kota.

Polda Jateng telah menerima laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Pos terkait