Tak Main-Main, Bupati Magelang Minta Warga Laporkan Sekolah yang Masih Jual Seragam OSIS dan Pramuka

MAGELANG – Pemerintah Kabupaten Magelang mengambil langkah tegas untuk memberantas praktik jual beli seragam sekolah yang masih terjadi di sejumlah satuan pendidikan. Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, resmi meluncurkan kanal pengaduan khusus bagi masyarakat untuk melaporkan penjualan seragam OSIS dan Pramuka di sekolah.

Kebijakan ini menyusul program pemberian seragam OSIS dan Pramuka gratis bagi seluruh siswa baru jenjang SD dan SMP Negeri di Kabupaten Magelang. Pemerintah menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan lagi membebankan biaya pembelian seragam tersebut kepada orang tua siswa.

Bacaan Lainnya

“Pemerintah Kabupaten Magelang sudah mengalokasikan seragam OSIS dan Pramuka gratis untuk siswa baru SD dan SMP negeri. Karena itu, apabila masih ditemukan praktik jual beli seragam di sekolah, masyarakat kami minta untuk tidak ragu melaporkan,” tegas Bupati Grengseng.

Untuk memudahkan pelaporan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui laman https://antipungli-spmb.magelangkab.go.id/. Kanal tersebut disiapkan sebagai bentuk pengawasan agar kebijakan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat tanpa adanya pungutan tambahan.

Menurut Grengseng, tujuan utama program seragam gratis adalah meringankan beban ekonomi orang tua sekaligus menciptakan akses pendidikan yang lebih adil. Karena itu, segala bentuk praktik penjualan seragam di sekolah dinilai bertentangan dengan semangat kebijakan tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi pelaksanaannya. Jika menemukan dugaan pelanggaran, warga diminta tidak hanya membicarakannya, tetapi segera melapor melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Setiap laporan yang masuk diharapkan disertai bukti pendukung seperti foto, kuitansi, dokumen, tangkapan layar percakapan, atau bentuk bukti lain agar proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif.

Bupati memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibuka kepada pihak mana pun. Fokus pemerintah, kata dia, adalah menindaklanjuti substansi laporan demi memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.

Bagi masyarakat yang mengalami kendala akses internet, pelaporan juga dapat dilakukan melalui kepala desa setempat untuk kemudian diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.

Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Magelang berharap dapat mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan yang membebani masyarakat.

“Pendidikan harus menjadi ruang yang memberi kesempatan yang sama kepada semua anak. Jangan sampai masih ada praktik yang justru membebani masyarakat ketika pemerintah sudah hadir memberikan solusi,” pungkas Grengseng.

Pos terkait