Pelajar 15 Tahun Diduga Bobol Rumah Gurunya Tengah Malam, Korban Dipukul hingga Luka

MAGELANG – Seorang anak berusia 15 tahun berinisial DR diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Dalam kejadian tersebut, penghuni rumah berinisial EGDA (29) mengalami luka pada bagian tangan dan kepala setelah diduga dipukul pelaku dengan benda tumpul.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu, EGDA tengah tidur di rumahnya di Desa Sambak.

Bacaan Lainnya

Korban kemudian terbangun setelah mendengar suara ketukan dari sejumlah bagian rumah. Suara tersebut terdengar dari jendela kamar, jendela ruang tengah, hingga pintu rumah.

Merasa curiga dengan kondisi tersebut, korban sempat menginformasikan kejadian itu melalui grup WhatsApp pemuda. Korban kemudian berganti pakaian dan hendak keluar dari kamar untuk memeriksa kondisi rumah.

Namun, sebelum korban keluar, pintu kamar diduga telah dibuka oleh seseorang. Pelaku kemudian diduga memukul korban menggunakan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.

Lima Hari Kemudian, Terduga Pelaku Diamankan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Lima hari setelah kejadian, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Kajoran mengamankan DR di wilayah Desa Sambak.

Dalam proses pengungkapan tersebut, polisi juga melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah linggis berwarna hitam dengan panjang sekitar 45 sentimeter, kaos berwarna biru, celana panjang berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler Oppo berwarna putih.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim bersama Polsek Kajoran setelah menerima laporan masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan secara profesional. Dalam perkara ini, petugas telah mengamankan seorang anak yang diduga terlibat serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ujar Edy.

Ditangani dengan Mekanisme Peradilan Anak

Karena DR masih berusia 15 tahun, polisi menerapkan mekanisme khusus dalam penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak.

Edy mengatakan proses hukum tetap berjalan, namun penyidik juga wajib memperhatikan hak-hak anak selama proses penanganan perkara.

“Kami tetap mengedepankan proses hukum, namun di sisi lain hak-hak anak juga harus dipenuhi. Penyidik akan menangani perkara ini sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Magelang karena terduga pelaku masih berusia 15 tahun.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Polresta Magelang menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus dalam sistem peradilan pidana anak, termasuk pemenuhan hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Pos terkait