Tak Hanya Dampingi Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Dampingi orangtua ABH

  • Whatsapp

⚠ Artikel ini adalah artikel berita warganet. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi.

Tak Hanya Dampingi Anak, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Dampingi orangtua ABH

Magelang (22/11/2023) Sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kewajiban melaksanakan pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH).

Bacaan Lainnya

Hari ini merupakan Sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kota Magelang ABH dengan inisial MBS yang diduga melakukan tindak pidana pencurian 2 unit sepeda motor di daerah Tidar Sawe melanggar Pasal 363 KUHP. Mutiyono, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang selain melakukan pendampingan terhadap anak, juga berinisiatif untuk melakukan pendampingan terhadap orangtua Anak. Mutiyono mengatakan bahwa perlu juga melakukan pendampingan terhadap orang tua Anak karena beberapa dari mereka tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup mengenai proses hukum yang berlaku, mengenai peran dan kewajiban orangtua selama proses persidangan. Selain itu juga seringkali ada kecemasan yang dialami oleh orang tua terkait nasib anaknya selama menjalani proses hukum.

Mutiyono juga menegaskan kepada orang tua bahwa pendampingan yang dilakukan oleh Bapas Magelang gratis tidak dipungut biaya. Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang meminta sejumlah uang untuk keperluan proses hukum, orang tua diminta untuk tidak menanggapi.

Pos terkait