Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Magelang Awasi Klien Pembebasan Bersyarat

  • Whatsapp

⚠ Artikel ini adalah artikel berita warganet. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi.

Magelang, (27/11/23)— Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Kelas II Magelang, melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Karangrejo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap klien pembebasan bersyarat atas nama WL, guna memastikan program bimbingan yang telah diberikan berjalan sesuai dengan harapan.

Nur Afandi, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan menggarisbawahi pentingnya peran aktif Pemerintah Desa dalam mengawasi dan membimbing para klien pembebasan bersyarat. Dalam Kordinasi Nur Afandi menyampaikan, “Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan bahwa proses reintegrasi sosial klien berjalan lancar. Kami berharap kerjasama dengan Pemerintah Desa Karangrejo dapat memberikan kontribusi positif dalam memastikan klien pembebasan bersyarat menjadi bagian yang mandiri dan positif dalam masyarakat.”

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Nur Afandi juga mengajak pemerintah desa untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan Pembimbingan terhadap klien. “Kami membutuhkan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, untuk memberikan dukungan dan panduan kepada klien agar dapat mandiri secara ekonomi dan sosial,” ujarnya.

Dalam tanggapannya, perwakilan Pemerintah Desa Karangrejo menyambut baik kerjasama ini. Mereka berjanji untuk turut serta dalam pengawasan dan memberikan dukungan yang diperlukan agar klien pembebasan bersyarat dapat sukses dalam proses reintegrasi mereka ke dalam masyarakat.

Koordinasi antara Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dan Pemerintah Desa Karangrejo ini diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam mendukung keberhasilan program pembebasan bersyarat dan menghasilkan warga masyarakat yang berkontribusi positif bagi lingkungannya.

 

Pos terkait